Audit Kontrak Kerja PKWT: Memastikan Hak Uang Kompensasi Karyawan Terpenuhi
Super Admin
Penulis Artikel
Terbit Pada
10 April 2026
Waktu Baca
1 menit
Sengketa terkait uang kompensasi pada akhir masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sering terjadi. Para praktisi hukum menyarankan perusahaan untuk melakukan audit internal berkala terhadap format kontrak yang digunakan.
Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, yang dibayarkan saat berakhirnya masa kontrak. Perhitungan pro-rata menjadi kunci utama di sini.
Kelalaian dalam pembayaran kompensasi ini bisa menjadi temuan serius dalam audit pengawasan ketenagakerjaan dan merusak reputasi perusahaan di mata calon kandidat pekerja.
Sumber: Legal Compliance News & HR Audit Agency, 2026.