Implementasi Coretax System dan Dampaknya terhadap Data Payroll Perusahaan
Super Admin
Penulis Artikel
Terbit Pada
09 April 2026
Waktu Baca
1 menit
Integrasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan besar dalam cara perusahaan melaporkan kewajiban pajaknya. Coretax menuntut sinkronisasi data yang mulus antara input payroll internal dengan database perpajakan nasional.
Dengan Coretax, setiap transaksi penggajian yang melibatkan pemotongan pajak akan terekam secara lebih transparan. Perusahaan yang masih menggunakan proses manual berisiko tinggi menghadapi ketidakcocokan data yang memicu audit perpajakan spontan.
Sangat disarankan bagi perusahaan untuk menggunakan API integrasi antara software HRIS/Payroll mereka dengan portal Coretax untuk menjamin kecepatan dan keakuratan pelaporan.
Sumber: Fintech & Tax Update, April 2026.