Penggajian

Update Kenaikan UMP 2026: Proyeksi dan Kesiapan Payroll Perusahaan

S

Super Admin

Penulis Artikel

Terbit Pada

05 April 2026

Update Kenaikan UMP 2026: Proyeksi dan Kesiapan Payroll Perusahaan

Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 kini diatur melalui regulasi terbaru PP No. 49 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan formula perhitungan berdasarkan kombinasi inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.

Proyeksi awal menunjukkan kenaikan sebesar 5% hingga 7% di sebagian besar wilayah industri utama. Bagi departemen penggajian (payroll), hal ini berarti perlu adanya penyesuaian anggaran (budgeting) lebih awal sebelum ketetapan resmi dari Gubernur dikeluarkan pada akhir tahun nanti.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan sistem payroll mereka dapat menangani perubahan ini secara otomatis untuk menghindari kesalahan perhitungan yang bisa berdampak pada perselisihan industrial.


Sumber: DataOn Insight & Analisis Kebijakan, April 2026.

Share:
Tags: #UMP 2026 #Upah Minimum #Payroll Indonesia #PP 49 2025

Artikel Terkait

Tanya Sales