Program Iuran Ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Kembali Dibuka
Super Admin
Penulis Artikel
Terbit Pada
09 April 2026
Waktu Baca
1 menit
Mulai April 2026, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan kembali program khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan skema iuran yang lebih ringan. Program ini menargetkan jutaan pengemudi ojek online, pedagang pasar, hingga freelancer.
Dengan iuran yang sangat kompetitif, pekerja informal kini bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hingga Februari 2026 saja, BPJS telah mencatatkan 47,2 juta peserta aktif, dan angka ini diharapkan melonjak pesat dengan adanya program baru ini.
Meningkatnya kasadaran akan jaminan sosial di sektor informal dianggap sebagai kemajuan penting dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia secara inklusif.
Sumber: Antara News & BPJS Press Release, 2026.