Berita

SE Menaker No M/6: Imbauan WFH untuk Efisiensi Energi Nasional

S

Super Admin

Penulis Artikel

Terbit Pada

09 April 2026

SE Menaker No M/6: Imbauan WFH untuk Efisiensi Energi Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif nasional untuk efisiensi energi.

Menaker menegaskan bahwa penerapan WFH ini tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan atau mengurangi hak-hak pekerja lainnya. "Fleksibilitas kerja ini harus tetap mengutamakan produktivitas sekaligus berkontribusi pada pengurangan beban energi di perkantoran," ujar juru bicara Kemenaker.

Banyak perusahaan rintisan dan teknologi di Jakarta telah mulai mengadopsi imbauan ini secara antusias, sementara sektor manufaktur masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait implementasi di lapangan.


Sumber: Riwara.id, Update April 2026.

Share:
Tags: #WFH 2026 #Surat Edaran Menaker #Efisiensi Energi #Produktivitas Kerja

Artikel Terkait

Tanya Sales