Kebijakan

Revisi UU Ketenagakerjaan 2026: Fokus pada Sistem Pengawasan Digital

S

Super Admin

Penulis Artikel

Terbit Pada

06 April 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan 2026: Fokus pada Sistem Pengawasan Digital

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini melakukan serangkaian serap aspirasi di berbagai wilayah Indonesia terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah penguatan sistem pengawasan berbasis digital.

Menurut Menaker, digitalisasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan untuk menjamin keadilan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha. Sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan data perusahaan secara real-time, memudahkan pemerintah dalam mendeteksi pelanggaran seperti upah di bawah minimum atau jam kerja yang berlebihan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, mulai dari PKWT hingga alih daya, diawasi secara ketat melalui platform digital yang transparan." - Menaker Yassierli.

Praktisi HR disarankan mulai mempersiapkan infrastruktur data yang akurat guna menyambut sistem administrasi yang lebih ketat ini.


Sumber: Dikutip dari Bloomberg Technoz, April 2026.

Share:
Tags: #UU Ketenagakerjaan #Menaker Yassierli #Digitalisasi HR #Regulasi Ketenagakerjaan 2026

Artikel Terkait

Tanya Sales