Revisi UU Ketenagakerjaan 2026: Fokus pada Sistem Pengawasan Digital
Super Admin
Penulis Artikel
Terbit Pada
06 April 2026
Waktu Baca
1 menit
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini melakukan serangkaian serap aspirasi di berbagai wilayah Indonesia terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Menurut Menaker, digitalisasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan untuk menjamin keadilan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha. Sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan data perusahaan secara real-time, memudahkan pemerintah dalam mendeteksi pelanggaran seperti upah di bawah minimum atau jam kerja yang berlebihan.
Praktisi HR disarankan mulai mempersiapkan infrastruktur data yang akurat guna menyambut sistem administrasi yang lebih ketat ini.
Sumber: Dikutip dari Bloomberg Technoz, April 2026.