Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Maret 2026
Super Admin
Penulis Artikel
Terbit Pada
07 April 2026
Waktu Baca
1 menit
Terhitung sejak Maret 2026, usia pensiun normal bagi pekerja sektor swasta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini mengacu pada regulasi yang mewajibkan peningkatan usia pensiun setiap tiga tahun sekali.
Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga sustainabilitas dana jaminan sosial di tengah meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan usia pensiun akan terus naik secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043 mendatang.
HR perlu memperbarui data masa kerja karyawan dan mengomunikasikan perubahan ini kepada pekerja yang mendekati usia pensiun agar perencanaan keuangan masa tua mereka tetap akurat.
Sumber: Berita Resmi BPJS Ketenagakerjaan & Antara News, 2026.