Kebijakan

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Maret 2026

S

Super Admin

Penulis Artikel

Terbit Pada

07 April 2026

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Maret 2026

Terhitung sejak Maret 2026, usia pensiun normal bagi pekerja sektor swasta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini mengacu pada regulasi yang mewajibkan peningkatan usia pensiun setiap tiga tahun sekali.

Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga sustainabilitas dana jaminan sosial di tengah meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan usia pensiun akan terus naik secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043 mendatang.

HR perlu memperbarui data masa kerja karyawan dan mengomunikasikan perubahan ini kepada pekerja yang mendekati usia pensiun agar perencanaan keuangan masa tua mereka tetap akurat.


Sumber: Berita Resmi BPJS Ketenagakerjaan & Antara News, 2026.

Share:
Tags: #Usia Pensiun 2026 #BPJS Ketenagakerjaan #Jaminan Pensiun #Aturan Pensiun Baru

Artikel Terkait

Tanya Sales